Abstrak

Abstrak
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI – TARIF – PETUNJUK PELAKSANAAN
2011
PERMENKOMINFO NO. 19 TAHUN 2012, BN. NO. 772, LL. KEMKOMINFO : 11 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan amanat Pasal 3 ayat (3) PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010 dan dalam rangka pelaksanaan pencatatan dan penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi masih diperlukan adanya suatu peraturan yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan terkait dengan tata cara perhitungan BHP, penyetoran BHP, tata cara penyampaian laporan keuangan dan penetapan besaran BHP telekomunikasi, dan tata cara penyampaian keberatan atas penetapan PNBP yang terutang perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU 20 Tahun 1997, UU No. 36 tahun 1999, PP No. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010, PP No. 29 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 2010, KEPRES No. 42 Tahun 2002, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010, KEPMENHUB No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir KEPMENKOMINFO No. 31 Tahun 2008, PERMENKOMINFO No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006, PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/02/ 2008, PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/04/2008, PERMENKOMINFO NO. 01/PER/M.KOMINFO/04/2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/ 10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri ini adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi dan merupakan penerimaan Negara bukan pajak. Diatur tentang kewajiban bagi setiap penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan untuk membayar BHP Telekomunikasi. Besaran BHP Telekomunikasi dipungut sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diatur juga tentang Tata Cara Perhitungan Besaran BHP Telekomunikasi, Penyetoran BHP Telekomunikasi, dsb.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Agustus 2012 dan ditetapkan tanggal 14 Juni 2012.

Lamp. : 23 hlm.