Abstrak

Abstrak
SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN –TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
2012
PERMENKOMINFO NO. 40 TAHUN 2012, BN. NO. 1019, LL. KEMKOMINFO : 11 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 64 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan     Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Berlangganan Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 32 Tahun2002, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005, PP No. 52 Tahun 2005, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif penyelenggaraan penyiaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu diatur mengenai Jenis-Jenis Sanksi Administratif, Tata Cara Pengajuan Keberatan, Evaluasi Permohonan Pengajuan Keberatan, dan Ketentuan Peralihan berupa: bagi Lembaga Penyiaran yang sudah habis masa izin penyelenggaraan penyiarannya dan belum mengajukan permohonan perpanjangan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali, dan bagi Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 4 Oktober 2012.

Lamp. : 0 hlm.