Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020
Semua regulasi dalam bahasa inggris yang disajikan dalam web ini hanya dimaksudkan sebagai informasi, bukan merupakan dokumen resmi.
Apabila terdapat kekeliruan/perbedaan antara informasi yang disajikan dalam web ini dengan dokumen resmi bahasa Indonesia di Kementerian Kominfo, maka yang berlaku adalah dokumen resmi bahasa Indonesia pada Kementerian Kominfo.
Pengelola web dan Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena penggunaan atau kekeliruan data dan informasi yang disajikan dalam web ini.
Penggunaan Spektrum Frekunsi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 4/2020 |
Tanggal unggah | Kamis, 16 Desember 2021 |
Diunduh sebanyak | 4029 kali |
Status | Mencabut:
|
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020, Tanggal 24 September 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz .—Jakarta, 2020.
BN (1085): 10 hlm. PITA FREKUNSI RADIO 2,3 GHz – PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUNSI RADIO
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |