Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 17-09-2018  /  24-09-2018
Sumber

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No.6 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 17 September 2018 dan diundangkan pada tanggal 24 September 2018.

Subjek KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU BADAN HUKUM – PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2016

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran