Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018

Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran perizinan
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 5/2018 |
Tanggal unggah | Selasa, 12 April 2022 |
Diunduh sebanyak | 3545 kali |
Status | Mencabut: Mencabut
Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 32 sampai dengan Pasal 45 dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021 |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018, Tanggal 25 Juni 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran.—Jakarta, 2018.
BN (791): 31 hlm. PENYELENGGARAAN PENYIARAN – DAERAH EKONOMI MAJU DAN DAERAH EKONOMI KURANG MAJU – PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN, BIAYA IZIN, SISTEM STASIUN JARINGAN
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |
Produk Hukum Terkait

PERMENKOMINFO Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 5 November 2016
Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
PERMENKOMINFO Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
PERMENKOMINFO Nomor 22/P/M.KOMINFO/4/2007 tanggal 30 April 2007
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta