Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 23-02-2017  /  01-03-2017
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Maret 2017

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2012

Lamp: 6 Hlm.

Subjek TATA CARA PERANGKAT TELEKOMUNIKASI– UJI PETIK
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

1. Mencabut 

    PERMENKOMINFO No.08/PER/M.KOMINFO/03/2012

2. Dicabut

    PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran