Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 15-04-2016  /  22-04-2016
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 15 April 2016 dan diundangkan pada tanggal 22 April  2016.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Subjek KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU BADAN HUKUM – TELEKOMUNIASI KHUSUS – PENYELENGGARAAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/9/2005

Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran