Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 6 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 15-04-2016 / 22-04-2016 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 15 April 2016 dan diundangkan pada tanggal 22 April 2016. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Subjek | KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU BADAN HUKUM – TELEKOMUNIASI KHUSUS – PENYELENGGARAAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |