Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 28-10-2005  /  28-10-2005
Sumber

L KEMKOMINFO : 8 HLM

Subjek PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF PNBP - BHP SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

- KEPMENHUB No. KM.40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak dari BHP Frekuensi Radio;
- KEPMENHUB No. KM.78 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002;
- PERMENKOMINFO No. 05/PM/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran