Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 07-09-2012  /  01-10-2012
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 7 September 2012.

Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/04/2008.

Subjek JASA TELEPONI DASAR - STANDAR KUALITAS PELAYANAN –– JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/04/2008

Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran