Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 21-04-2008  /  21-04-2008
Sumber

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja operasi sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu kepada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan peraturan menteri ini.

- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 April 2008.

- Lamp.: 1 Hlm.

Subjek JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL-STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR.
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 26 Tahun 2012

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran