Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
PERKARA HUKUM PERDATA NOMOR No. 454/Pdt.G/2014/ PN.JKT.PST (Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah di Bidang Penyiaran)
Penggugat | Eko Maryadi dkk (AJI) |
---|---|
Tergugat | Presiden cq. Menteri Kominfo |
Turut Tergugat | |
Obyek Sengketa | Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Eko Maryadi dkk (AJI) (Para Penggugat) kepada Presiden cq. Menteri Kominfo (Tergugat) karena Tergugat (Menkominfo) sebagai regulator dalam Pemberian izin penyiaran karena membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan LPS (Pasal 18 ayat (1) berkenaan dengan pemusatan kepemilikan LPS dibatasi dan Pasal 34 ayat (4) berkenaan dengan Izin lembaga penyiaran dilarang dipindah-tangankan kepada pihak lain. |
Keterangan | Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan Kemenkominfo menang.
Adapun sampai dengan akhir tahun 2018 ini berkas putusan belum secara resmi diterima oleh pihak Kementerian Kominfo. |