Perkara Umum

Nomor Perkara : 153/G/TF/2022/PTUN.JKT
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan TUN
Judul Pencabutan Izin Amatir Radio
T.E.U. Badan Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan 153/G/TF/2022/PTUN.JKT
Jenis Peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan PTUN
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 17-10-2022
Sumber Pengadilan TUN Jakarta
Subjek Tata Usaha Negara
Status Putusan Menunggu Putusan
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Tata Usaha Negara
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Penggugat ST.Suryo Susilo, dkk (9 orang)
Tergugat Direktur Jenderal SDPPI Kemenkominfo
Turut Tergugat -
Obyek Sengketa Tindakan Pemerintahan Direktur Jenderal SDPPI Kemenkominfo dalam pencabutan Izin Amatir Radio (IAR)
Keterangan Petitum:
a) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
b) Menyatakan batal atau tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas Tindakan Pemerintahan Tergugat dalam mencabut IAR
c) Menyatakan bahwa Tindakan Pemerintahan Tergugat dalam mencabut IAR merupakan Perbuatan Pejabat Pemerintahan yang Melanggar Hukum yaitu Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Amatir Radio Dan Komunikasi Radio Antar Penduduk dan Tidak Mengindahkan AAUPB
d) Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembinaan, pengawasan Kegiatan Amatir Radio sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik
e) Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan Tindakan Pemerintahan yaitu pencabutan IAR bagi anggota maupun pengurus ORARI yang tergabung dalam Kepengurusan ORARI yang berlamat Gedung Prasada Sasana Karya Lt. 10, Jl. Suryopranoto 8 RT 000 RW 000, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, dengan berlandaskan Kepatutan dan Keadilan serta menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan

Putusan:
No.153/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 17 Oktober 2022: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

Amar Putusan:
a) Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan
b) Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima
c) Menolak gugatan Para Penggugat untuk selurunya
Diputus pada tanggal 17 Oktober 2022

Pertimbangan Hakim:
a) Mencermati ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 53 PM Kominfo 17/2018, maka yang dimaksud pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 adalah terhadap setiap amatir radio yang tidak menjadi anggota Orari paling lama 30 (tiga puluh) hari Kerja setelah IAR diterbitkan, sehingga berbeda unsur pelanggarannya dimana Para Penggugat sudah menjadi anggota orari sebelumnya namun diberhentikan keanggotannya.
b) Alasan Pencabutan IAR Para Penggugat yakni karena Para Penggugat diberhentikan sebagai anggota Orari tidak termasuk unsur pelanggaran Pasal 53, oleh karenanya ketentuan Pasal 83 ayat (2) PM Kominfo 17/2018 tidak menjadi prosedur dalam pencabutan IAR Para Penggugat.
c) Terhadap Permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, menurut Pengadilan tidak terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Para Penggugat sangat dirugikan jika objek sengketa tetap dilaksanakan.

Status:
Menang Tingkat Pertama belum inkracht
Saat ini menunggu putusan Banding

Satuan Kerja Terkait:
Biro Hukum dan Ditjen SDPPI