Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
Judicial Review Nomor 031/PUU-IV/2006
Putusan Uji Materil atas Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)
Pemohon | Komisi Penyiaran Indoensia |
---|---|
Termohon | Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika |
Obyek Permohonan |
|
Pokok Permohonan |
|
Tingkat Penanganan | Telah diputus dengan amar Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (NO); yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 April 2007 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi. |
Keterangan |
Unduh Dokumen:
PDF