Judicial Review Nomor 77/PUU-XIV/2016
Putusan Uji Materil atas Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya sepanjang frasa “diangkat kembali”
Pemohon |
|
---|---|
Termohon | Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
|
Obyek Permohonan | Pasal 33 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945. |
Pokok Permohonan | Ketidakpastian hukum sebagai implikasi dari rumusan Pasal 33 UU KIP nampak dari proses dan mekanisme pengisian pimpinan dan anggota Komisi Informasi di Gorontalo Periode 2015-2019, dimana pengisian jabatannya dilakukan tanpa melalui proses dan mekanisme pemilihan, dengan kata lain Pasal 33 UU KIP telah dimaknai dan diimplementasikan bahwa anggota Komisi Informasi yang telah berakhir masa jabatannya untuk 4 tahun pertama, tidak perlu diseleksi kembali dan dapat langsung diangkat oleh Kepala Daerah dengan mengeluarkan SK. |
Tingkat Penanganan | Telah diputus dengan amar
yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2017 oleh sembilan Hakim Konstitusi. |
Keterangan |