Judicial Review Nomor 8_PUU-XV_2017
Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pemohon | Rusdi (Pemohon I) Arifin Nur Cahyono (Pemohon II) |
---|---|
Termohon | Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
|
Obyek Permohonan | Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 |
Pokok Permohonan | Permohonan Pemohon terhadap Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 terkait UU telekomunikasi bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. yang melanggar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). bertentangan dengan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 |
Tingkat Penanganan | Telah diputus dengan amar Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari rabu, tanggal 5 April 2017 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi |
Keterangan |