Judicial Review Nomor 2/PUU-VII/2009
Putusan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pemohon |
yang selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pemohon |
---|---|
Termohon | Permohonan Pengujian undang-undang di MK. Adapun pihak pembentuk undang-undang adalah :
|
Obyek Permohonan |
Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasa 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1),Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
|
Pokok Permohonan | Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
|
Tingkat Penanganan | Telah diputus dengan amar Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Senin tanggal 4 Mei tahun 2009 dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 bulan Mei tahun 2009 oleh kami sembilan Hakim Konstitusi. |
Keterangan |