Konstitusional Review

Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 6/PUU-VII/2009
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 08-09-2009
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 46 ayat (3) huruf c UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Penyiaran
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon
  • Komisi Nasional Perlindungan Anak
  • Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat
  • Perorangan Anak Indonesia, yang terdiri dari:
  1. Alfie Sekar Nadia
  2. Faza Ibnu Ubaydillah
Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan

Pasal 46 ayat (3) huruf c UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945.

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 8  September 2009 oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, M. Akil Mochtar, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Harjono, dan Muhammad Alim masingmasing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Wiryanto sebagai Panitera Pengganti,

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas