Konstitusional Review

Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 005/PUU-I/2003
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 22-07-2004
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal-pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 31 ayat (2), dst
Status Putusan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Penyiaran
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Pemohon I: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Pemohon II: Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Pemohon III:  Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI)

Pemohon IV: Assosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVI)

Pemohon V: Persatuan Sulih Suara Indonesia (PERSUSI)

Pemohon VI: Komunitas Televisi Indonesia (KOMTEVE)

 

Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan

Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal-pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (4) jo. Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (4) dan ayat (8) jo. Pasal 55 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo. Pasal 60 ayat (3) jo. Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945.

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian;

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 22  Juli 2004 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi.

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas