Konstitusional Review

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No 94/PUU-XVI/2018 Perkara pengujian UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No 94/PUU-XVI/2018 Perkara pengujian UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 94/PUU-XVI/2018
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 15-04-2019
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Telekomunikasi
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Sadikin Arifin

Pemberi Keterangan

DPR RI dan Pemerintah

Obyek Permohonan

Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi

Tingkat Penanganan

Menang Inkracht

Keterangan

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim MK antara lain:

  • Pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi merupakan salah satu bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak pribadi. Aparat penegak hukum yang dimaksud dalam ketentuan aquo dalam hal ini Kejaksaan, Kapolri dan Penyidik merupakan alat negara yang berdasarkan KUHAP berkewajiban untuk membuktikan sangkaannya dan dakwaannya. Pemberian hak kepada JPU dan Penyidik tidak serta merta secara a contrario dapat diartikan juga memberi hak kepada Terdakwa untuk memperoleh rekaman informasi dimaksud. Terdakwa buknlah penegak hukum sehingga tidak dibebani kewajiban pembuktian.
  • Apabila Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi diberi pengecualian sebagaimana dikehendaki oleh Pemohon seperti yang tertuang dalam Petitum permohonannya, hal tersebut justru dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan informasi dan terlanggarnya informasi pribadi pihak lain karena rekaman informasi dimaksud tidak hanya terkait dengan dirinya pribadi namun juga hak privasi orang lain.
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas