Konstitusional Review

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XVII/2019 Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XVII/2019 Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 45/PUU-XVII/2019
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 23-10-2019
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU KIP
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Supriyono

Pemberi Keterangan

DPR RI dan Pemerintah

Obyek Permohonan
  1. Kata “..setelah..” dalam Pasal 38 ayat (1) UU KIP dimana “Komisi Informasi Pusat dan Komisi informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Inforamsi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  2. Kata “dapat” dalam Pasal 38 ayat (2) UU KIP dimanamengatur batas waktu paling lambat penyelasaian sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat dan Komisi informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota dapat paling lambat 100 (seratus) hari kerja,

bersifat multitafsir dan sangat berpotensi memunculkan kekeliruan tafsir karena dapat dipraktekkan berbeda-beda, sehingga Pemohon berpotensi dirugikan mendapatkan kepastian hukum mengenai kapan dimulainya dan batas waktu penyelesaiasan penanganan sengketa informasi, bertentangan dengan   Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Tingkat Penanganan

Menang Inkracht

Keterangan

Pertimbangan Majelis Hakim MK dalam memutuskan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima adalah karena permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur) akibat tidak mengikuti sistematika permohonan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan beracara di MK dalam pengujian undang-undang yang terdiri atas bagian Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum, Alasan Permohonan (Posita) dan Petitum, dalam hal ini tidak terdapat posita (uraian) secara rinci yang menjelaskan mengapa norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.

Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas