Konstitusional Review

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVII/2019 Permohonan Pengujian Pasal 38 ayat (1) UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVII/2019 Permohonan Pengujian Pasal 38 ayat (1) UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 67/PUU-XVII/2019
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 06-01-2020
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 38 ayat (1) UU KIP
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Supriyono

Pemberi Keterangan

DPR dan Pemerintah

Obyek Permohonan

Pasal 38 ayat (1) UU KIP

Tingkat Penanganan

Menang Inkracht

Keterangan

Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan:

  1. Rumusan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU KIP sudah tegas bahwa proses penyelesaian harus dimulai 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima dan diregistrasi.
  2. Permasalahan yang sesungguhnya dialami Pemohon bukan karena konstitusionalitas norma melainkan implementasi norma.
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas