Konstitusional Review

Putusan Uji Materil atas Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Uji Materil atas Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 3/PUU-XIV/2016
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 11-01-2017
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 2 ayat (4) UU IKP bertentangan terhadap, 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI 1945.
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon
  1. Agus Humaedi Abdilah (Pemohon-1)
  2. Muhammad Hafidz (Pemohon-2)
  3. Solihin (pemohon-3)
  4. Chairul Eillen Kurniawan (Pemohon-4)
Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan

Pasal 2 ayat (4) UU IKP bertentangan terhadap, 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI 1945.

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11  Januari 2017 oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas