Konstitusional Review

Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2016 Perubahan atas (UU ITE).

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2016 Perubahan atas (UU ITE).

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 76/PUU-XV/2017
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 27-03-2017
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Habiburokhman,S.H., M.H.. (Pemohon I)                 

Asma Dewi (Pemohon II)

Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan

Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap ketentuan Pasal 28E ayat (3) 28F UUD NRI Tahun 1945

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Menolak Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya;

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari selasa, tanggal 27 Maret 2017 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas