Konstitusional Review

Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 74/PUU-XIV/2016
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 13-10-2016
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Status Putusan Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Muhammad Habibi, S.H., M.H. (Pemohon)          

Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan

Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) 28F UUD NRI Tahun 1945

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon;

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal 13 Oktober 2016 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas