Konstitusional Review

Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 62/PUU-XIV/2016
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 13-10-2016
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 61 (2) UU Penyiaran
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Penyiaran
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon
  1. Alem Sonni (Pemohon I)
  2. Fajar Arifianto Isnugroho, S.sos, M.si (II)
  3. Achmad Zamzami, S.E.,M.M (Pemohon III)
  4. Arie Andyka, S.H. (Pemohon IV)
  5. Majelis Sinergi Kalam (MASIKA) Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Selatan (Pemohon V)
Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan

Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 61 (2) UU Penyiaran bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016 oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi.

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas