Konstitusional Review

Putusan Uji Materil atas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Yang Kewenangannya Diberikan Oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Uji Materil atas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Yang Kewenangannya Diberikan Oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 030/SKLN-IV/2006
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 17-04-2007
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Sengketa kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dan pembuatan aturan dalam hal penyiaran.
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Penyiaran
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon

Komisi Penyiaran Indonesia

Pemberi Keterangan

Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Permohonan

Kewenangan konstitusional yang dipersengketakan adalah:

(1) sengketa kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dan

(2) pembuatan aturan dalam hal penyiaran.

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 17 April 2007 oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie sebagai  Ketua merangkap Anggota, H. Achmad Roestandi, Maruarar Siahaan, H.M. Laica Marzuki, H.A.S. Natabaya, H. Abdul Mukthie Fadjar, H. Harjono, I Dewa Gede Palguna, dan Soedarsono, masing-masing sebagai Anggota

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas