Konstitusional Review

Putusan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 2/PUU-VII/2009
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 04-05-2009
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon
  1. Edy Cahyono (Pemohon I)
  2. Nenda Inasa Fadhilah (Pemohon II)
  3. Amrie Hakim (Pemohon III)
  4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia/PBHI (Pemohon IV)
  5. Aliansi Jurnalis Independen/AJI (Pemohon V)
  6. Lembaga Bantuan Hukum Pers/LBH Pers (Pemohon VI)

yang selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pemohon

Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian undang-undang di MK.

Adapun pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerintah RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasa 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1),Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.

 

 

 

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Senin tanggal 4  Mei tahun 2009 dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 bulan Mei tahun 2009 oleh kami sembilan Hakim Konstitusi.

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas