Perkara | |
---|---|
Perkara Nomor:
No 94/PUU-XVI/2018
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No 94/PUU-XVI/2018 Perkara pengujian UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi)
Pemohon:
Sadikin Arifin
Pemberi Keterangan:
DPR RI dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
No. 64/PUU-XVI/2018
Permohonan Uji Formil UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
DPR RI dan Pemerintah cq Menteri Hukum dan HAM
Obyek Termohon
Permohonan Uji Formil atas Pasal 1 angka 6a UU ITE dan Uji Materiil atas Pasal 157 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dalam hal ini khusus berkenaan dengan uji formil Pasal 1 angka 6a UU ITE dianggap tidak sesuai dengan norma pasal 43 UU No. 12 Tahun 2001, pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945 |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
No: 51/PUU-XVI/2018
Permohonan Uji Materiil UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
Pemohon:
Ferdinand Halomoan Lumban Tobing
Pemberi Keterangan:
DPR RI dan Pemerintah yang dalam hal ini Kuasa Presiden RI ditujukan kepada Menteri Kominfo dan Menteri Hukum dan HAM
Obyek Termohon
Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 yat (2) UU Pers |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
I/PUU-XII/2015
Penetapan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pemohon:
Muhammad Ibrahim (Pemohon)
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Penetapan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
9/PUU-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XIX/2021 pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Pemohon:
Herman Dambea
Pemberi Keterangan:
DPR dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan berusaha) UU Cipta Kerja |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
8_PUU-XV_2017
Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pemohon:
Rusdi (Pemohon I) Arifin Nur Cahyono (Pemohon II)
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Penetapan Uji Materil atas Pasal 38 ayat (1) Jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
81/PUU-XVIII/2020
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020 permohonan pengujian materiil Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE Perubahan)
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
DPR dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pengujian Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Perubahan |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
81 PUU XV 2017
Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon
terhadap UUD 1945:
Ayat (5): untuk menegakkan dan melndungi hak asasi manusia sesuai prinsip Negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
78/PUU-XVIII /2020
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVIII /2020 Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 2, Kata “kiriman” dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (2) s.d ayat (4). Pasal 15 ayat (5). Frasa “upaya penyehatan” dalam Pasal 51 UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (UU Pos)
Pemohon:
Pemberi Keterangan:
DPR dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pasal 1 angka 2, kata “kiriman” dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (2) s.d ayat (5), frasa “upaya penyehatan” dalam Pasal 51 UU Pos namun juga meminta pembatalan seluruh UU Pos. |
Selengkapnya |
Perkara Nomor:
78/PUU-XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVII/2019 Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
Pemohon:
PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia)
Pemberi Keterangan:
DPR dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta |
Selengkapnya |