Infografis

SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

Jumat, 22 April 2022Diterbitkan pada

JDIH Kemkominfo – Internet merupakan salah satu media perwujudan hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, untuk memberikan akses internet yang bersih dan nyaman dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat, pemerintah melalui Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 masyarakat dapat melaporkan situs bermuatan negatif, dengan tata cara sebagai berikut :

1. Pelaporan
Laporan berupa pelaporan atas situs internet bermuatan negatif atau permintaan normalisasi pemblokiran situs. Masyarakat menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa e-mail aduan dan/atau pelaporan berbasis situs yang disediakan. Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut privasi, pornografi anak, kekerasan, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakat secara luas.

2. Penerimaan Laporan
Melakukan kegiatan pengelolaan laporan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

3. Menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif apabila situs berupa domain.

4. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain.

5. Apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 1 x 12 (satu kali dua belas) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.

Dasar Hukum:
1. UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018
2. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
3. PM Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

comments powered by Disqus