Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim

Meta Keterangan
Tipe Dokumen (Peraturan Perundang-undangan)
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-09-2022  /  16-09-2022
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 September 2022 dan ditetapkan tanggal 1 September 2022.

Lamp. : 33 hlm.

Subjek SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - DINAS MARITIM
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran

Terjemahan