Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-04-2021  /  01-04-2021
Sumber

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :

  1. PERMENKOMINFO No. 22 Tahun 2013
  2. PERMENKOMINFO No. 29 Tahun 2013
  3. PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2017
  4. Pasal 5, Pasal 6 ayat (5), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 36 PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2017

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan  1 April 2021

Subjek ¬PENYELENGGARAAN POS
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:
  1. PERMENKOMINFO No. 22 Tahun 2013
  2. PERMENKOMINFO No. 29 Tahun 2013
  3. PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2017
  4. Pasal 5, Pasal 6 ayat (5), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 36 PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran