Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekunsi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekunsi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz

In English
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 4 of 2020
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 17-09-2020  /  24-09-2020
Sumber

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

  1. PERMENKOMINFO No. 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No.28 Tahun 2014;
  2. PERMENKOMINFO No. 19 Tahun 2011;
  3. PERMENKOMINFO No. 29 Tahu 2012;
  4. Ketentuan mengenai Pita Frekunsi Radio2,3 GHZ yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/01/2009

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Subjek PITA FREKUNSI RADIO 2,3 GHz – PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUNSI RADIO
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Repeal :
  1. PERMENKOMINFO No. 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 28 Tahun 2014
  2. PERMENKOMINFO No. 19 Tahun 2011
  3. PERMENKOMINFO No. 29 Tahun 2012
  4. Ketentuan mengenai Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang diatur dalam PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/01/2009
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran

Terjemahan