Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Presiden (1998-1999 : Bacharuddin Jusuf Habibie)
Nomor Peraturan 91
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan KEPPRES
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-07-1999  /  30-07-1999
Sumber LN 1999 (135): 6 hlm
Subjek
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERPRES No. 33 Tahun 2012

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum -
Lampiran