Abstrak

Abstrak
INTERNASIONAL - LAYANAN JELAJAH (ROAMING)
2013
PERMENKOMINFO NO. 24 TAHUN 2013, BN. NO. 1388 : LL. KEMKOMINFO : 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL

ABSTRAK :

-

Dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat dan untuk menjamin kepastian serta transparansi penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, perlu adanya peraturan mengenai layanan jelajah (roaming) internasional.

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010, KEPMENHUB No. 21 Tahun 2001, PERMENKOMINFO No. 8/PER/M.KOMINFO/02/2006, PERMENKOMINFO No. 9/PER/M.KOMINFO/04/2008, PERMENKOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008, PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyediaan Layanan jelajah (roaming) internasional, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyediaan layanan dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler di negara lain, yang layanannya dapat berupa layanan suara, SMS, dan data. Penyedia layanan tersebut wajib menyediakan informasi bahwa layanan data pada jelajah internasional dapat diaktifkan atau di nonaktifkan melalui pengaturan pada perangkat pengguna. Hal ini juga harus didukung dengan transparansi tarif retail layanan jelajah internasionalnya, serta harus disertai Notifikasi kepada Pengguna layanan jelajah internasional, terhadap hal ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 November 2013, ditetapkan tanggal 31 Oktober