Abstrak

Abstrak
PERSYARATAN TEKNIS – TELEKOMUNIKASI – PERANGKAT – VIDEO CONFERENCE
2013
PERMENKOMINFO NO. 4 TAHUN 2013, BN. NO. 216, LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI VIDEO CONFERENCE

ABSTRAK :

-

Persyaratan teknis perangkat telekomunikasi video conference ditetapkan dalam Perdirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika No. 195/DIRJEN/2011. Sesuai perkembangan teknologi video over internet protocol, konvergensi jaringan telekomunikasi, efisiensi infrastruktur dan penyelenggaraan IPTV, perlu adanya penambahan substansi mengenai kamera dalam persyaratan teknis tersebut, sehingga Perdirjen diatas perlu dilakukan penyesuaian yang ditetapkan dalam peraturan menteri.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011; KEPMENHUB No. KM. 3 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M. KOMINFO/10/2010; dan PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/7/2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis perangkat telekomunikasi video conference yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Indonesia, dan dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Februari 2013 dan ditetapkan tanggal 14 Januari 2013.

Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Perdirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika No. 195/DIRJEN/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

Lamp. : 6 hlm