Abstrak

Abstrak
JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI - PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL - PENYEDIAAN
2013
PERMENKOMINFO NO. 3 TAHUN 2013, BN. NO. 126, LL. KEMKOMINFO : 11 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

ABSTRAK :

-

Untuk memenuhi kebutuhan jangkauan layanan telekomunikasi bagi masyrakat yang berada di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, pulau terluar dan daerah yang tidak layak secara ekonomis dan untuk meningkatkan aksesibilitas serta jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika bagi masyarakat tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi Dan Informatika Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 73 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PERPRES No. 67 Tahun 2005, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 35 Tahun 2011, dll.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi Dan Informatika Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam PERMEN ini diatur penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika yang dilaksanakan melalui penyediaan jaringan dan layanan telekomunikasi dan informatika di daerah yang belum terlayani oleh Penyelenggara Telekomunikasi. Penyedia Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Januari 2013 dan ditetapkan tanggal 2 Januari 2013.

Kontrak penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika di daerah perbatasan dan pulau terluar KPU/USO yang ditandatangani sebelum berlakunya PERMEN ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.