Abstrak

Abstrak
JASA AKSES INTERNET - WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL - INTERNET KECAMATAN
2013
PERMENKOMINFO NO. 1 TAHUN 2013, BN. NO. 124, LL. KEMKOMINFO : 16 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

ABSTRAK :

-

Untuk menampung dan mengakomodasi dinamika perubahan dalam penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), pelimpahan PLIK, dan adanya permohonan penyediaan PLIK di lokasi tertentu, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 73 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PERPRES No. 67 Tahun 2005, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 35 Tahun 2011, KEPMEN HUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31 Tahun 2008, KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 09 Tahun 2010, dll.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyediaan jasa akses internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) Internet Kecamatan dilaksanakan dengan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) di kecamatan, yang terdiri dari: PLIK yang bersifat tetap dan PLIK yang bersifat bergerak. Penyedia PLIK ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI). Hal lain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah terkait hak dan kewajiban penyedia PLIK, pengoperasian, pemeliharaan dan pelimpahan PLIK. Kontrak penyediaan PLIK, Pembayaran atas biaya penyediaan PLIK, Sanksi serta Pengawasan dan Pengndalian terhadap operasional PLIK di lapangan.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Januari 2013 dan ditetapkan tanggal 2 Januari 2013.

Mencabut dan menyatakan tidak belaku PERMENKOMINFO No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan dan PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.Kominfo/10/2010;