Abstrak

Abstrak
ORGANISASI DAN TATA KERJA – SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
2022
PERMENKOMINFO NO. 9, BN 2022/NO. 639, 9 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT

ABSTRAK :

-
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat. PERMENKOMINFO No. 11/PER/M.KOMINFO/03/2011 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
  -
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
  -
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat. Sekretariat Komisi Informasi Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat. Sekretariat Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Sekretariat Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan fungsi antara lain penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik. Susunan organisasi Sekretariat Komisi Informasi Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Komisi Informasi Pusat sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Komisi Informasi Pusat menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sekretariat Komisi Informasi Pusat berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sekretaris Komisi Informasi Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Juli 2022 dan ditetapkan tanggal 31 Mei 2022.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 11/PER/M.KOMINFO/03/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 1 hlm.