Abstrak

Abstrak
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DENDA – TATA CARA
2014
PERMENKOMINFO NOMOR 11 TAHUN 2014, BN NO. 217. LL KEMKOMINFO : 17 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentangJenis danTarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif berupa Denda terhadap Penyelenggara Telekomunikasi.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; PP No. 29 Tahun 2009; PP No. 47 Tahun 2009 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 56 Tahun 2013; KEPMENHUB No. 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/Per/M.Kominfo/09/2008; KEPMENHUB No. 35 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 07/Per/M.Kominfo/2/2006; PERMENKOMINFO No. 08/Per/M.Kominfo/02/2006; PERMENKOMINFO No. 07/Per/M.Kominfo/01/2009; PERMENKOMINFO No. 41/Per/M.Kominfo/10/2009; PERMENKOMINFO No. 01/Per/M.Kominfo/01/2010; PERMENKOMINFO No. 14/Per/M.Kominfo/09/2010; PERMENKOMINFO No. 17/Per/M.Kominfo/10/2010; PERMENKOMINFO No. 14/Per/M.Kominfo/04/2011; PERMENKOMINFO No. 19/Per/M.Kominfo/09/2011; PERMENKOMINFO No. 19 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 26 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 27 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2013; PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2013.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif berupa denda terhadap penyelenggara telekomunikasi dengan menetapkan definisi istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sanksi administratif berupa denda dikenakan kepada penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban berdasarkan izin penyelenggaraan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi kewajiban pencapaian pembangunan, standar kualitas pelayanan, pengembangan wilayah layanan, interkoneksi, penggunaan produksi dalam negeri, alokasi riset dan pengembangan sumber daya manusia, layanan minimal yang wajib disediakan, penyampaian pelaporan, dan/atau penyampaian informasi laporan yang benar. Penilaian pemenuhan kewajiban penyelenggara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Mekanisme pengenaan sanksi dimulai dengan pemberitahuan tertulis, keberatan tertulis oleh penyelenggara yang diajukan kepada menteri.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal, 14 Februari 2014 dan ditetapkan 12 Februari 2014.

Batas waktu penyampaian pelaporan standar kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PERMENKOMINFO No. 14/Per/M.Kominfo/04/2011; Pasal 19 PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2012; Pasal 10 PERMENKOMINFO No. 26 Tahun 2012; Pasal 26 PERMENKOMINFO No. 27 Tahun 2012; Pasal 35 PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2013; Pasal 27 PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku, dan wajib menyesuaikan dengan PERMENKOMINFO ini.

Lamp. : 9 hlm.