Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT - PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2020 - PERUBAHAN
2021
PERMENKOMINFO NO. 10 TAHUN 2021, BN. NO. (544), LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT.

ABSTRAK :

-

Sesuai dengan ketentuan Pasal 566 huruf b PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) berlaku efektif 4 (empat) bulan sejak diundangkan. Ketentuan peralihan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, perlu disesuaikan dengan waktu pemberlakuan efektif pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; dan PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2020.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Ketentuan Pasal 47 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1376), diubah sebagai berikut: PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Mei 2021