Abstrak

Abstrak
PITA FREKUENSI - REALOKASI
2014
PERMENKOMINFO NO. 22 TAHUN 2014, BN NO. 1047, LL KEMKOMINFO : 7 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DAN REALOKASI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO 1.9 GHZ YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 KE PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ

ABSTRAK :

-

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai peruntukan dan tidak saling mengganggu, namun penggunaan pita frekuensi 1.9 GHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 berpotensi menyebabkan gangguan yang merugikan tehadap pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz yang menggunakan Universal Mobile Communication System, dengan demikian perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelengaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Th 1999; PP No. 52 Th 2000; PP No. 53 Th 2000; Perpres No 47 Th 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 55 Th 2013; Perpres No. 24 Th 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 56 Th 2013; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.Kominfo/10/2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 23/PER/M.Kominfo/12/2010; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.Kominfo/01/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.Kominfo/01/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 32 Tahun 2012, dst.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan pita frekuensi radio 2.3 Ghz untuk keperluan penyelenggaraan tekekomunikasi bergerak seluler, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Juli 2014 dan ditetapkan tanggal 21 Juli 2015.