Abstrak

Abstrak
WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING ¬– PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
2019
PERMENKOMINFO NO. 9 TAHUN 2019, BN. NO. (1044), LL KEMKOMINFO : 22 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING

ABSTRAK :

-

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi  wavelength division multiplexing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengaturan mengenai persyaratan taknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi  wavelength division multiplexing, perlu disesuaikan dan diganti.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing.  Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi wavelength division multiplexing yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah NKRI wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERMEN ini. Persyaratan teknis kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dan Persyaratan teknis keselamatan listrik  diatur dalam Pasal 2 PERMEN ini . Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban dari setiap alat dan/atau perangkat  wavelength division multiplexing dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi  wavelength division multiplexing wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

CATATAN :

-

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku :

1.  PERMENKOMINFO No. 11/PER/M.KOMINFO/04/2012;

2.  PERMENKOMINFO No. 14/PER/M.KOMINFO/05/2012;

3.  PERDIRJENPOSTEL No. 84/DIRJEN/2010

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 5 September 2019 dan diundangkan pada tanggal 12 September 2019

Lamp : 17 hlm.