Abstrak

Abstrak
MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT) - PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
2019
PERMENKOMINFO NO. 2 TAHUN 2019, BN. NO. (616), LL KEMKOMINFO : 11 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT).

ABSTRAK :

-

Dalam rangka simplifikasi regulasi serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan perlu menggabungkan PERMENKOMINFO No. 33 Tahun 2015 dan PERMENKOMINFO No. 34 Tahun 2015, perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point);

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2018; dan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2018.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan microwave link titik ke titik (point-to-point) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) diatur dalam Pasal 2 dan Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) diatur dalam Pasal 3.  Izin stasiun radio diatur dalam Bab IV PERMEN ini. Setiap Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) wajib memenuhi persyaratan teknis dalam Lampiran II. Bab VI mengatur Biaya Hak Penggunaa Spektrum Frekuensi Radio, Bab VII Koordinasi, Bab VIII Pengawasan dan Pengendalian dan Bab IX Ketentuan Peralihan.

CATATAN :

-

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku:

  1. PERMENKOMINFO No. 33 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2017;
  2. PERMENKOMINFO No. 34 Tahun 2015;
  3. PERDIRJEN Pos dan Telekomunikasi No. 193/DIRJEN/2005

 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Mei 2019 dan diundangkan pada tanggal 29 Mei 2019

Lamp :  - hlm.