Abstrak

Abstrak
SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT – TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL – PENYEDIA SARANA TRANSMISI
2005
PERMENKOMINFO NO.16/PER/M KOMINFO/9/2005, LL KEMKOMINFO: 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN SARANA TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL MELALUI SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT

ABSTRAK :

-

Dalam rangka menjamin iklim penyelenggaraan telekomunikasi yang kondusif, perlu diatur ketentuan mengenai penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui sistem komunikasi kabel laut yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No, 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. 29 Tahun 2004; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. 30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel dengan batasan pengertian istilah-istilah dalam pengaturannya, kemudian mengenai penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui sistem komunikasi kabel laut, transfer kapasitas, interkoneksi, dan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan menteri ini.  

CATATAN :

-

Dengan berlakunya peraturan ini, penyelenggara telekomunikasi yang telah menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional SKKL tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.

- Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.