Abstrak

Abstrak
PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN MELALUI LEMBAGA PENYIARAN – PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI
2007
PERMENKOMINFO NO. 25/PER/M.KOMINFO/5/2007, LL KEMKOMINFO: 11 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN MELALUI LEMBAGA PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Penayangan iklan merupakan sarana promosi yang saat ini berkembang dengan pesat, berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu secara cepat menumbuhkembangkan sumber daya periklanan lokal yang siap memasuki kompetisi sektor jasa di manca negara untuk mengantisipasi proses globalisasi dan akan terbukanya sektor jasa periklanan sebagai bagian dan klasifikasi bisnis servis (business services) di GATS;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 8 Tahun 1992; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; KEPPRES No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 8 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 1/P/M.KOMINFO/4/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penggunaan sumber daya dalam negeri untuk produk iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan memberikan batasan istilah dalam pengaturannya, kemudian kewajiban lembaga penyiaran, sumber daya iklan dalam negeri, iklan asing, komponen dan proses produksi iklan, muatan siaan iklan, pengembangan sumber daya manusia untuk periklanan, perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual, pengawasan, dan masa transisi bagi lembaga penyiaran.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 1 Mei 2007.

Lamp. : 2 Hlm.