Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARAAN PENYIARAN – TATA CARA DAN KRITERIA SELEKSI PENGGUNA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
2007
PERMENKOMINFO NO. 14/P/M.KOMINFO/4/2007, LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA DAN KRITERIA SELEKSI PENGGUNA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK PENYELENGGARAAN PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Dalam rangka penetapan pengguna spectrum frekuensi radio untuk penyeleenggaraan penyiaran khususnya bagi pemohon yang melebihi jumlah frekuensi yang tersedia dalam rencana induk (master plan), perlu diatur tata cra dan riteria seleksi pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No 53 Tahun 2000; KEPMENHUB No. KM. 15 Tahun 2003; KEPMENHUB No. KM. 76 Tahun 2003; PERMENKOMINFO No. 3/P/M.KOMINFO/5/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tatacara dan kriteria seleksi pengguna spketrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya, kemudian seleksi pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran, evaluasi komparatif, lelang, kolusi dan manipulasi, serta sanksi.

CATATAN :

-

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 24 April 2007