Abstrak

Abstrak
PROTOKOL INTERNET – PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
2006
PERMENKOMINFO NO. 27/PER/M.KOMINFO/9/2006, LL KEMKOMINFO: 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET

ABSTRAK :

-

Dalam rangka menghindari praktek penyalahgunaan jaringan telekomunikasi berbasis protocol internet yang dapat menimbulkan dampak negarif baik dalam lingkup nasional maupun inernasional, perlu ditetapkan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protocol internet dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; Perpres No. 9 Tahun 2005; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 15 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM. 29 Tahun 2004; Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM. 30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.Kominfo/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian Protokol Internet. Peraturan Menteri ini mengatur terkait maksud dan tujuan dan ruang lingkupnya. Untuk melaksanakan ruang lingkp pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protocol internet, perlu dibentuk lembaga tersendiri. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protocol internet wajib melakukan rekaman transaksi koneksi.

CATATAN :

-

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Menteri ini berlaku sejak sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protocol internet telah beroperasi.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 20 September 2006.