Abstrak

Abstrak
PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA – PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM.31 TAHUN 2003
2008
PERMENKOMINFO NO. 33/PER/M.KOMINFO/10/2008, LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM.31 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka meningkatkan kinerja komite tegulasi telekomunikasi pada badan pegulasi telekomunikasi Indonesia, maka perlu dilakukan perubahan kembali atas keputusan menteri perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang badan regulasi telekomunikasi Indonesia.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 7 Tahun 2007; KEPMENHUB No. KM. 31 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/11/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/8/2008; 

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badab Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Kumunikasi dan Informatika No. 25/P/M.Kominfo/11/2005.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2008.