Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000 – PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ – PERMENKOMINFO NO 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 – PERUBAHAN
2006
PERMENKOMINFO NOMOR 43/PER/M.KOMINFO/12/2006, LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

ABSTRAK :

-

Dalam rangka optimalisasi dan efisiensi penggunaan pita frekuensi radio, perlu ditata ualng penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000, untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 15 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM.5 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM.31 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/11/2005; PERMENKOMINFO No. 1/P/M.Kominfo/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/P/M.Kominfo/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/P/M.Kominfo/10/2005 sebagiamana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/9/2006; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 ; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006.

  -

Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006. Ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 diubah sebagai berikut yaitu Ketentuan Pasal 19 diubah keseluruhan tentang penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang beroperasi pada pita frekuensi radio 1,9 GHz, 2,1 GHz, Biaya nilai awal dan BHP.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Desember 2006.