Abstrak

Abstrak
JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH - STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR
2008
PERMENKOMINFO NO. 10/PER/M.KOMINFO/04/2008, LL KEMKOMINFO : 14 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH

ABSTRAK :

-

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, perlu ditetapkan parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; perpres No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KM Perhubungan No. KM. 20 Tahun 2001; KM Perhubungan No. KM. 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005;  PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap penyelenggara jasa t wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan Peraturan menteri ini dan wajib membuat Service Level Agreement dengan penyelenggaran jasa lain atau penyelenggara jaringan lain. Dalam Peraturn Menteri ini diatur mengenai standar kinerja tahunan, standar penanganan keluhan umum pelanggan, standar tingkat laporan gangguan layanan, dan standar kecepatan jawab operator. Selain hal tersebut diatas Peraturn Menteri ini juga mengatur mengenai standar panggilan terputus dalam jaringan, standar panggilan terputus antar jaringan, standar intra network post dialing delay, standar inter network post dialing delay. Terkait pelaporan, penilaian pencapaian standar kualitas pelayanan dan sanksi dan penghargaan diatur dalam Bab V- Bab VII Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan yang tercantum dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 April 2008.